PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-14/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN