JAKARTA — Berbagai fraksi partai politik di DPR mendorong perluasan basis perpajakan pada 2027 seiring dengan meningkatnya target penerimaan. Beberapa fraksi bahkan menyinggung redistribusi beban perpajakan yang lebih berkeadilan, termasuk potensi penerimaan pajak dari kelompok dengan kekayaan tinggi.

Salah satu fraksi yang menyuarakan hal tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Fraksi ini meminta agar beban perpajakan pada 2027 didistribusikan kembali secara lebih berkeadilan seiring dengan meningkatnya target penerimaan APBN.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 ditargetkan sebesar Rp2.908 triliun, meningkat Rp214,3 triliun dari target APBN 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun. Target penerimaan perpajakan tahun depan terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun.

Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR atas RUU APBN 2027, PDIP mempertanyakan sumber tambahan penerimaan pajak yang akan diperoleh pemerintah pada tahun depan. Partai tersebut mendorong pemerintah untuk mempertajam redistribusi beban pajak yang berkeadilan.

“Pemerintah harus dapat menyampaikan laporan distribusi beban pajak dari berbagai lapisan wajib pajak untuk memastikan kebijakan pajak yang adil,” ujar Anggota DPR Fraksi PDIP Budi Sulistyono dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I 2026–2027, Selasa (18/8/2026).

Selain itu, PDIP menyarankan agar belanja perpajakan yang dianggarkan sebesar Rp632 triliun pada tahun depan dievaluasi. Nilai tersebut meningkat 9,6% dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp576,4 triliun.

Kebijakan belanja perpajakan juga dinilai perlu diarahkan hanya pada sektor yang memiliki nilai tambah nyata dan terukur, baik dari sisi transfer teknologi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), perlindungan lingkungan hidup, maupun nilai tambah bagi masyarakat.

Hampir senada dengan PDIP, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar peningkatan penerimaan perpajakan tidak bertumpu pada penambahan beban masyarakat, kelompok berpenghasilan tetap, UMKM, serta wajib pajak yang selama ini telah patuh.

“Pemerintah perlu lebih serius memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi kelompok berpenghasilan dan berkekayaan tinggi, serta badan usaha besar, sekaligus mengevaluasi fasilitas perpajakan agar sebanding dengan investasi, penciptaan lapangan kerja, ekspor, dan nilai tambah yang dihasilkan,” ujar Anggota DPR Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia.

Beberapa fraksi lain turut menyoroti aspek berbeda dalam kebijakan perpajakan tahun depan. Fraksi Partai Golkar, misalnya, yang diwakili Nurul Arifin, meminta pemerintah mengoptimalkan perluasan basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat sistem administrasi perpajakan.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili Kamrussamad, lebih menyoroti rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan tax ratio tahun depan mencapai 10,4% terhadap PDB.

Target tersebut meningkat 10,5% dibandingkan dengan outlook 2026 yang berada pada level 10,22% terhadap PDB. Pada 2025, tax ratio sempat anjlok menjadi 9,31% terhadap PDB sejalan dengan tidak tercapainya target penerimaan yang cukup besar.

“Kami mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis agar rasio pajak ini konsisten bertahan di angka dua digit. Seiring dengan membesarnya skala ekonomi nasional, sistem perpajakan kita harus lebih adaptif,” ujar Kamrussamad.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260818/259/1997205/pajak-orang-kaya-jadi-bahasan-dpr-perlu-redistribusi-beban-perpajakan-2027-berkeadilan