JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji perubahan aturan ekspor perhiasan sebagai upaya mempersempit celah yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan ekspor emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan batas berat tertentu. Namun, pemerintah masih membahas batas berat tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“(Soal pajak perhiasan) nanti masih dipikirkan. Tetapi kira-kira yang beratnya tertentu,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Purbaya menegaskan, pemerintah belum menentukan besaran maupun batas berat perhiasan yang nantinya menjadi dasar pengenaan pajak ekspor.

“Belum. Masih akan diomongin sama Bea Cukai,” katanya.

Modifikasi Emas Jadi Perhiasan

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan praktik mengubah atau menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan untuk mengakali ketentuan ekspor.

Menurutnya, terdapat produk yang secara administratif dikategorikan sebagai perhiasan, tetapi bentuk maupun karakteristiknya dinilai tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” kata Purbaya.

Ia mencontohkan emas dengan berat hingga satu kilogram yang diklaim sebagai kalung. Dengan modifikasi sederhana, seperti memberikan cap atau sedikit mengubah bentuk emas, produk tersebut dapat dikategorikan sebagai perhiasan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena perubahan bentuk emas menjadi perhiasan berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan ekspor yang berlaku.

Aturan Ekspor Perhiasan Akan Diperketat

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah berencana memperketat ketentuan ekspor perhiasan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memperluas pengenaan pajak ekspor terhadap perhiasan berdasarkan batas berat tertentu. Dengan demikian, perhiasan dengan bobot tertentu nantinya tetap dapat dikenakan pajak ekspor meskipun secara administratif masuk dalam kategori perhiasan.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” pungkasnya.

Pemerintah masih akan membahas mekanisme serta batas berat tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menetapkan perubahan regulasi.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-kaji-pajak-ekspor-perhiasan-untuk-cegah-praktik-penghindaran-aturan-emas