JAKARTA — Pemerintah bakal memperkuat fungsi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Para pelaku penghindaran pajak dapat dikenai sanksi berlapis sejalan dengan pengayaan instrumen bagi penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi pada 2027, yakni sebesar Rp2.591,4 triliun. Dari seluruh komponen penerimaan negara, pajak menjadi satu-satunya penerimaan yang ditargetkan tumbuh, yakni sebesar 12,1% dibandingkan outlook 2026 yang mencapai Rp2.310,8 triliun.

Sementara itu, dua komponen penerimaan lainnya, yakni kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ditargetkan lebih rendah. Penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan diproyeksikan sebesar Rp316,6 triliun atau turun 1,2% secara tahunan (YoY) dari outlook 2026. Adapun PNBP ditargetkan sebesar Rp517,4 triliun atau turun 10% secara YoY.

Berdasarkan perinciannya, pemerintah menargetkan seluruh jenis penerimaan pajak tumbuh positif pada tahun depan.

Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan kontributor terbesar terhadap kas negara, ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun atau tumbuh 9,9% secara YoY dari outlook 2026 sebesar Rp1.162,9 triliun.

Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam RAPBN 2027 ditargetkan sebesar Rp1.126,1 triliun atau tumbuh 13,4% secara YoY dari outlook tahun ini sebesar Rp993,3 triliun.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp28,6 triliun atau tumbuh 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kategori pajak lainnya pada 2027 ditargetkan mencapai Rp159 triliun atau tumbuh 25,2% dari realisasi tahun sebelumnya.

Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum

Guna mengoptimalkan penerimaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal memperkuat fungsi penegakan hukum. Upaya tersebut dapat melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH), terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana lain dalam kasus pelanggaran pajak.

Upaya tersebut disebut sebagai multidoor approach. Pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan efek jera.

Dalam RAPBN 2027, penguatan fungsi penegakan hukum melalui multidoor approach masuk dalam kebijakan teknis perpajakan. Pendekatan ini tidak hanya membuka peluang pelibatan instansi atau APH lain, tetapi juga memungkinkan penggunaan peraturan perundang-undangan di luar ketentuan perpajakan.

Instrumen hukum lain yang dinilai relevan dapat mencakup tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, kepabeanan dan cukai, sektor jasa keuangan, maupun ketentuan pidana umum sesuai dengan karakteristik pelanggaran.

“Dengan pendekatan tersebut, upaya penghindaran maupun penggelapan pajak dapat ditangani secara lebih komprehensif sehingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum semakin meningkat,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Senin (24/8/2026).

Implementasi multidoor approach didukung oleh sejumlah langkah, antara lain penguatan pengawasan berbasis data dan risiko melalui optimalisasi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan compliance intelligence.

Integrasi data perpajakan dengan informasi kepemilikan aset, transaksi keuangan, kegiatan ekspor-impor, kepemilikan badan usaha, serta berbagai data lintas kementerian dan lembaga menjadi fondasi penting untuk mengidentifikasi pola ketidakpatuhan secara lebih akurat.

Pemerintah menilai pendekatan berbasis data tersebut memungkinkan otoritas perpajakan memfokuskan sumber daya pada wajib pajak berisiko tinggi sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Pengayaan metode penegakan hukum lintas sektor ini sejalan dengan modus penghindaran pajak yang semakin beragam dan kompleks. Beberapa di antaranya adalah penggunaan perusahaan cangkang (shell company), transaksi afiliasi yang tidak wajar, manipulasi dokumen perpajakan, serta penyembunyian aset di dalam maupun luar negeri.

Kendati melibatkan APH, penegakan hukum di bidang perpajakan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak lagi efektif dalam mendorong kepatuhan.

“Ke depan, penguatan fungsi penegakan hukum melalui multidoor approach diharapkan mampu meningkatkan persepsi risiko atas ketidakpatuhan (perceived risk of noncompliance), mempersempit tax gap, serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih baik di seluruh lapisan wajib pajak,” terang pemerintah.

Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak

Apabila merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat indikasi bahwa praktik pencucian uang masih marak berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Selama periode Januari–Juli 2026, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dihimpun PPATK menunjukkan terdapat 3.654 laporan yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Jumlah tersebut meningkat 20% dibandingkan periode Januari–Juli 2025 yang mencapai 3.045 LTKM. Pada 2024 dan 2025, total LTKM yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan masing-masing mencapai 5.968 dan 5.428 laporan.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan laporan terkait tindak pidana narkotika, penyuapan, pasar modal, dan perasuransian, tetapi masih berada di bawah tindak pidana korupsi, penipuan, dan perjudian.

Berdasarkan jumlah Laporan Hasil Analisis (LHA) hingga Juli 2026, transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan juga menjadi yang terbesar keempat yang ditelusuri PPATK.

Jumlah LHA yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selama 2026 hingga Juli mencapai 99 laporan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 91 laporan.

Pada 2024 dan 2025, jumlah LHA yang disampaikan PPATK kepada DJP juga melebihi jumlah laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggelapan Pajak di Indonesia

Di sisi lain, lembaga asing juga masih mengakui maraknya praktik penggelapan pajak (tax evasion) di Indonesia.

Berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia (World Bank), satu dari empat perusahaan formal di Indonesia melakukan penggelapan pajak.

Tax evasion merujuk pada tindakan ilegal yang dilakukan seseorang atau badan untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak terutang. Sementara itu, tax avoidance atau penghindaran pajak lebih merujuk pada upaya legal untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) atau kelemahan dalam peraturan perpajakan.

Dalam laporan bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, survei Bank Dunia menemukan bahwa prevalensi penggelapan pajak di Indonesia tinggi pada perusahaan non-eksportir. Kondisi tersebut juga banyak ditemukan pada perusahaan yang menghadapi persaingan ketat dengan sektor informal serta menganggap administrasi perpajakan sebagai hambatan.

Bank Dunia menduga angka tersebut dapat lebih tinggi karena survei dan kajian yang dilakukan menggunakan data yang dikumpulkan secara mandiri (self-reported data).

Temuan tersebut didasarkan pada hasil World Bank Enterprise Surveys (WEBS) pada 2023 yang dilakukan terhadap 2.995 perusahaan di seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Hasil survei menunjukkan estimasi bahwa 25%–27% perusahaan di Indonesia melakukan penggelapan pajak.

“Sebagian besar perusahaan terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penggelapan pajak, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang besar,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (7/8/2026).

Selain itu, dari survei yang sama, Bank Dunia menemukan bahwa sekitar setengah perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau corporate income tax (CIT) mengaku mudah melakukan penggelapan pajak.

“Di antara bisnis yang tunduk pada PPh Badan, 52% melaporkan bahwa menghindari pembayaran penuh itu mudah atau sangat mudah, dengan variasi minimal di seluruh ukuran perusahaan dan sektor,” bunyi laporan tersebut.

DJP Perkuat Administrasi Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menilai masih maraknya tax evasion menjadi tanda bahwa reformasi administrasi perpajakan perlu diperkuat.

“Baik temuan mengenai potensi tax evasion maupun persepsi bahwa masih terdapat peluang untuk melakukannya menjadi pengingat bahwa reformasi administrasi perpajakan harus terus diperkuat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis.

Inge menyebut otoritas pajak akan terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, dan pertukaran informasi.

Upaya tersebut juga dilakukan dengan memperkuat sinergi bersama kementerian, lembaga, asosiasi, dan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas data dan informasi perpajakan.

“Upaya tersebut bertujuan mempersempit ruang terjadinya penggelapan pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Inge.

Salah satu instrumen yang dimanfaatkan fiskus untuk menutup celah praktik tersebut adalah dengan meminta informasi transaksi keuangan.

Pedoman internal DJP terbaru, yakni Surat Edaran No. SE-9/PJ/2026, memuat tata cara mengakses data perbankan hingga penyedia jasa kripto untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Pedoman setebal 63 halaman tersebut salah satunya mengatur penentuan kriteria wajib pajak yang dapat dimintai informasi mengenai transaksi keuangannya, baik dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto-Assets Reporting Framework (CARF).

Kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran meliputi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM), wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak, orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people, serta kategori pengawasan prioritas lainnya. Permintaan informasi juga dapat didasarkan pada hasil analisis maupun pertimbangan lain.

Adapun permintaan informasi kepada lembaga jasa keuangan maupun PJAK pelapor CARF sebagaimana tertuang dalam SE-9/PJ/2026 meliputi informasi keuangan terkait rekening, seperti identitas pemegang rekening, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, serta tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening.

Selain itu, informasi yang dapat diminta mencakup saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, dan informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF.

Modus Penghindaran Pajak Makin Kompleks

Modus yang digunakan wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajak juga semakin kompleks.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyoroti penggunaan instrumen investasi modern seperti aset kripto.

Menurut Prianto, aset kripto kerap menjadi safe haven atau tempat berlindung bagi individu superkaya untuk memarkir kekayaan mereka di luar sistem perbankan konvensional.

Tidak hanya instrumen safe haven, Prianto juga menyinggung negara safe haven yang menjadi yurisdiksi tempat wajib pajak menyembunyikan aset, khususnya wajib pajak yang masuk kategori high-wealth individual (HWI).

“Kelompok HWI sering memanfaatkan kelemahan regulasi melalui perencanaan pajak (tax planning) yang agresif. Contohnya adalah menyembunyikan aset di perusahaan cangkang (shell companies) atau memindahkan kekayaan ke yurisdiksi tax haven countries. Untuk itu, penguatan regulasi anti-penghindaran pajak mutlak diperlukan,” jelasnya kepada Bisnis.

Pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) tersebut juga menyebut orang superkaya jarang memusatkan asetnya hanya di dalam negeri.

Untuk itu, ia mendorong fiskus agar terus mengoptimalkan kerja sama dengan yurisdiksi dan negara lain guna melacak aset HWI Indonesia yang diparkir di luar negeri.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260826/259/1998849/sanksi-berlapis-menanti-pelaku-penghindaran-pajak