KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi menerbitkan landasan hukum atas pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia saat ini.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Seperti diketahui, Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak yang terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam  lampiran PMK 23/2020 dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi pada lampiran PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha terlampir di PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23/2020 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

 

Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-terbitkan-pmk-atur-pemberian-insentif-pajak-di-tengah-wabah-corona?page=all