Bisnis.com JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperjelas kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara maupun yurisdiksi lain dalam rangka penelitian atas pengajuan keberatan oleh wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Salah satu pertimbangan beleid adalah untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, sekaligus kemudahan bagi wajib pajak serta peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan di bidang perpajakan.

Klausul yang Diubah

“Melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf h yang menjadi salah satu klausul yang diubah dalam PMK No.71/2026, dikutip Senin (12/10/2026).

Selain itu, tidak ada perubahan atas kewenangan penelitian yang dapat dilakukan Direktur Jenderal Pajak atas pengajuan keberatan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan. Masih terdapat delapan poin wewenang penelitian yang diberikan kepada Dirjen Pajak.

Pada PMK No.118/2024 sebelumnya, wewenang pertukaran informasi belum dimuat secara eksplisit. Wewenang yang tertulis hanya berkaitan dengan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Kerja Sama Bantuan Penagihan dengan 81 Negara

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti sebelumnya menjelaskan bahwa fiskus telah memiliki kerangka kerja sama pemberian bantuan penagihan pajak atau Assistance in the Collection of Tax Claims (AIC) dengan 81 negara atau yurisdiksi.

Perinciannya, Indonesia dapat melakukan kerja sama AIC dengan 72 negara berdasarkan kesepakatan multilateral, yakni Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan atau Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC). Selain itu, otoritas pajak Indonesia juga bisa melakukan kerja sama AIC berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 9 negara atau yurisdiksi.

Inge menyebut jumlah negara atau yurisdiksi yang bekerja sama dengan Indonesia dalam rangka AIC dapat terus bertambah seiring penambahan jumlah negara atau yurisdiksi yang membuka kerja sama berdasarkan MAAC maupun P3B.

Menurutnya, kerja sama AIC ini akan membantu upaya pelunasan tunggakan pajak dari penunggak pajak yang berada atau memiliki aset di negara lingkup kerja sama MAAC dan P3B. Tanpa kerangka kerja sama ini, kewenangan juru sita pajak hanya terbatas pada wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama AIC, DJP dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak luar negeri yang membuka kerja sama AIC untuk melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk pemblokiran rekening keuangan serta penyitaan dan penjualan aset milik penanggung pajak di luar negeri,” terangnya kepada Bisnis, dikutip Senin (5/10/2026).

Meski demikian, Inge menekankan bahwa pelaksanaan upaya penagihan bergantung pada ketentuan hukum domestik masing-masing negara atau yurisdiksi yang dimintai bantuan.

Kerangka MAAC

Kerangka MAAC merupakan instrumen multilateral paling komprehensif untuk kerja sama perpajakan lintas negara yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta Global Forum on Transparency in Tax Matters.

Secara umum, saat ini terdapat lebih dari 150 negara atau yurisdiksi yang berpartisipasi dalam MAAC, termasuk negara-negara G20, OECD, pusat keuangan utama, serta berbagai negara berkembang.

Tiga bentuk kerja sama yang tercantum dalam konvensi tersebut adalah pertukaran informasi perpajakan internasional atau Exchange of Information (EoI), pemberian bantuan penagihan pajak atau AIC, dan layanan dokumen atau Service of Documents.

Dasar Hukum di Indonesia

MAAC pertama kali ditandatangani pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters, pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan legalisasi terhadap kerja sama EoI dan Service of Documents.

Kemudian, Presiden ke-7 Joko Widodo menerbitkan Perpres No.56/2024. Pada beleid inilah pemerintah resmi memberlakukan secara efektif kerja sama AIC dengan total 81 negara.

“Kerja sama AIC berlaku efektif bagi Indonesia setelah diterbitkannya Perpres 56/2024, di mana dalam Perpres 56/2024 Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menarik reservasinya atas kerja sama AIC,” tutur Inge.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20261012/259/2011851/suahasil-perjelas-kewenangan-pertukaran-informasi-antara-djp-dengan-otoritas-negara-lain