KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan strategi pengamanan penerimaan pajak pada tiga bulan terakhir 2026 dengan mengandalkan pemetaan wajib pajak (WP) berbasis data. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan yang masih bisa direalisasikan hingga akhir tahun.
Pemetaan Berbasis Data per Account Representative
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah memiliki sistem yang dapat memetakan penanganan wajib pajak oleh masing-masing account representative (AR). Sistem tersebut juga mencakup perlakuan yang telah diberikan pada tahun sebelumnya dan tindak lanjut yang dilakukan pada tahun berjalan.
Melalui sistem tersebut, otoritas pajak dapat melihat jumlah wajib pajak yang menjadi tanggung jawab setiap petugas, bentuk pengawasan yang telah dilakukan, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
“AR-AR kami sudah ketahuan apa yang harus dilakukan. Saya minta untuk dihabisin tiga bulan terakhir. Pemeriksa juga begitu,” ujar Bimo kepada awak media, Rabu lalu (14/10/2026).
Menurut Bimo, pendekatan berbasis data tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk memastikan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan berjalan lebih terarah. Dengan pemetaan yang tersedia, petugas diharapkan dapat memprioritaskan pekerjaan yang berpotensi memberikan hasil bagi penerimaan negara.
Percepatan Pekerjaan hingga Akhir Desember
Bimo menambahkan, DJP juga akan mempercepat penyelesaian pekerjaan yang masih tertunda dan dapat dieksekusi hingga akhir Desember 2026. Percepatan tersebut tidak hanya dilakukan pada kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, tetapi juga mencakup penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Yang outstanding, yang bisa dieksekusi sampai akhir Desember akan diakselerasi. Penegakan hukum juga begitu,” katanya.
Ia menegaskan, pengamanan penerimaan pajak akan dilakukan dengan mengedepankan basis data yang kuat serta pelaksanaan yang terukur. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil diharapkan memiliki arah yang jelas dan dapat dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap penerimaan.
Kinerja Tertinggi dalam 10 Tahun, Tantangan Masih Besar
Bimo juga mengeklaim kinerja perpajakan pada 2026 menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Ia menyinggung sejumlah indikator, termasuk angka tax buoyancy.
Meski demikian, tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini masih besar. Berdasarkan data hingga 30 September 2026, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.607,6 triliun. Realisasi tersebut masih menyisakan kekurangan sebesar Rp750,1 triliun dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Artinya, DJP perlu mengoptimalkan penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun ini untuk memperkecil selisih antara realisasi dan target.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-petakan-wajib-pajak-yang-harus-dikejar-jelang-tutup-tahun