Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah memperluas cakupan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara di Asia Tenggara. Dua negara yang masih dalam tahap finalisasi adalah Myanmar dan Kamboja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait perluasan tersebut, saat ini pemerintah telah menyepakati tujuh perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Komitmen pemerintah dengan negara-negara kawasan akan terus meningkatkan jumlah perjanjian pajak tersebut.

“Peningkatan P3B dan automatic exchange of information (AEoI) itu menunjukan kerja sama perpajakan yang semakin kondusif di seluruh negara anggota,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Senin (9/4/2018).

Pernyataan Menkeu ini merupakan hasil pertemuan Menteri Keuangan ASEAN di Singapura tanggal 3–6 April lalu. Pertemuan level menteri ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas pencapaian ASEAN dalam merealisasikan ‘Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2025’.

P3B atau Double Tax Agreement (DTA) dimaksudkan untuk dikakukan dalam rangka untuk meminimalisir beban pajak ganda karena hubungan ekonomi dari dua jurisdiksi yang berbeda. Saat ini Indonesia telah memiliki lebib dari 60 P3B.

Salah satu keuntungan dari praktik perpajakan tersebut misalnya, pajak yang dibayar oleh wajib pajak bisa lebib rendah dari tarif normal. Pajak dividen misalnya, jika umumnya tarif yang dikenakan 20%, namun dengan P3B tarif PPh dividen dan sejenisnya hanya dikenakan 5%–10%.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180409/10/781919/sri-mulyani-cakupan-perjanjian-penghindaran-pajak-di-asean-diperluas