Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai merumuskan rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuamgan (PMK) terkait kenaikan tarif cukai rokok. Rencana kenaikan cukai tersebut merupakan kebijakan yang rutin dilakukan pemerintah setiap tahun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan diskusi dengan berbagai pihak masih terus dilakukan untuk menentukan besaran tarif cukai rokok. Namun, kenaikannya diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan kebijakan yang ditempuh pemerintah sebelumnya.

“Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk dari aspek kesehatan maupun ke industrinya serta industri tembakau dan petaninya,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Kenaikan tarif cukai menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mengendalikan produk hasil tembakau. Selain melalui tarif, pemerintah juga berencana menyederhanakan pengenaan tarif cukai melalui implementasi PMK No.146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Sesuai beleid itu, proses penyederhanaan tarif cukai akan dilakukan secara gradual. Misalnya, jika saat ini terdapat 10 kelas atau strata, ke depan akan terus berkurang hingga ke level 5 kelas.

Roadmap tentang simplifikasi strata rokok tersebut dianggap akan sangat membantu DJBC dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, selain digunakan sebagai modus kejahatan cukai, strata yang terlampau banyak juga menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk menggunakan tarif cukai yang lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan.

Dalam regulasi itu, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan, sigaret kretek mesin, dan sigaret pitih mesin dimaksudkan untuk tiga hal.

Pertama, optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kedua, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dan penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

Selain dari aspek kebijakan, untuk menutup celah pelanggaran, peran pengawasan terkait peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol terus dilakukan pemerintah.

“Nah ini salah satu yang akan kami tegakkan, jangan sampai tarif itu tidak tepat, kemudian mengakibatkan naiknya rokok ilegal,” jelas Heru.

Data DJBC menunjukkan tren penindakan terhadap BKC ilegal terus menunjukan kenaikan. Rata-rata penindakan dari awal Mei 2015-2018 mencapai 2.522,2 penindakan, dengan kasus tertinggi terjadi pada Mei 2017 sebanyak 3.965 penindakan.

Dari jumlah tersebut, penindakan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) tercatat yang paling sering dilakukan oleh otoritas kepabeanan. Hingga awal Mei 2018, jumlahnya mencapai 2.100 atau masih lebih tinggi dibandingkan 2015 maupun 2016.

Tetapi, terlihat ada penurunan dibandingkan penindakan pada tahun lalu yang jumlahnya mencapai 3.369.

Dilihat secara persentase, rata-rata penindakan terhadap cukai hasil tembakau mencapai sekitar 80% dari keseluruhan penindakan yang dilakukan oleh DJBC selama 2015-2018 (data dihitung sampai dengan awal Mei).

Namun, jika dilihat dari sisi nilai barang yang berhasil ditindak, penindakan terhadap BKC hasil tembakau hingga awal Mei 2018 tercatat paling rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun nilai barang yang ditindak pada periode tersebut hanya Rp84,1 miliar atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang nilainya Rp221,4 miliar, dibandingkan 2016 yang sebesar Rp213,5 miliar, dan ketimbang 2015 yang sekitar Rp86,4 miliar.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180724/10/819907/rencana-kenaikan-cukai-rokok-dimatangkan