PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-06/PJ/2019

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019