PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2017

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

PP Nomor 36 Tahun 2017 (PP Nomor 36 Tahun 2017)