Bisnis.com, JAKARTA – Setelah resmi mengakuisisi saham Freeport Indonesia, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang IUPK Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata caranya.

Dalam beleid yang diterbitkan disebutkan bahwa pemegang IUPK OP adalah pemegang dengan kriteria merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan  dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya; bergerak di bidang usaha pertambangan mineral; dan izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Sebagai dasar pengenaan pajak, pemerintah memutuskan dasarnya dihitung dari jumlah harga jual,  penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN dan PPnBM yang terutang.

Adapun jumlah PPN yang wajib dipungut oleh pemegang IUPK OP adalah sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Namun demikian, dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain terutang PPN, yakni PPnBM jumlah yang wajib dipungut oleh pemegang IUPK OP adalah sebesar tarif Pajak PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Mekanisme pemungutannya, sesuai penjelasan beleid tersebut dilakukan saat penyerahan BKP maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu pemungutan juga dilakukan saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan JKP atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Sementara itu untuk penyetoran pajak yang telah dipungut ke bank atau pos persepsi dilakukan paling lama 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan mekanisme pelaporannya dilakukan setiap bulan dengan menggunakan SPT Mssa PPN bagi pemungut PPN.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190101/259/874487/pemegang-iupk-op-wajib-memungut-ppn