PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 128/PMK.010/2019

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN  SUMBER DAYA MANUSISA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK010/2019