PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 267/PMK.010/2015

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI