Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan menggencarkan langkah penegakan hukum sebagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah shortfall penerimaan tidak melebar. Dia menegaskan, upaya pemanfaatan data akan terus dilakukan untuk melihat potensi penerimaan dari sektor pajak tersebut.

“Upaya-upaya enforcement tentunya akan kami lakukan,” tegas Sri Mulyani, Selasa (16/7/2019).

Namun demikian, upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak tersebut akan dilakukan selektif mungkin dengan harapan, setiap langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong optimalisasi penerimaan negara tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Dalam catatan Bisnis.com, ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan oleh otoritas pajak. Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan partisipasi wajib pajak (WP) yang masih minim, otoritas pajak sebenarnya bisa menyaring WP yang tak mengikuti pengampunan pajak untuk dijadikan sasaran ekstensifikasi maupun optimalisasi penerimaan.

Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. OECD mencatat 90 yurisdiksi yang berpartisipasi dalam inisiatif global sejak 2018 kini telah bertukar informasi sebanyak 47 juta akun keuangan di luar negeri, dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

Dalam konteks Indonesia, otoritas pajak mengantongi data sebesar Rp1.300 triliun dari hasil pertukaran informasi tersebut. Informasi yang dihimpun Bisnis.com di lingkungan Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa data tersebut, meski secara resmi tak pernah dipublikasikan, mulai didistribusikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, optimalisasi data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifikasi.

Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 94,7 juta.

Data Kementerian Keuangan sampai semester I/2019 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp603,3 triliun atau hanya tumbuh 3,75% dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh pada angka 13,9%. Penurunan kinerja penerimaan pajak tersebut merupakan imbas dari menurunnya penerimaan baik dari sisi jenis maupun penerimaan pajak sektoral.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190717/259/1125262/ditjen-pajak-bakal-agresif-lakukan-penegakan-hukum