PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 81/PMK.10/2019

TENTANG

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2019