Bisnis.com, JAKARTA – Target kepatuhan formal wajib pajak pada 2019 tetap berada di angka 80% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

Kendati belum final, namun angka itu dipilih karena tahun lalu rasio kepatuhan formal WP tercatat anjlok.

Jumlah WP yang tercatat pada tahun 2019 sekitar 43 juta dengan 18 juta atau 39% dari total WP wajib menyampaikan SPT. Dengan total WP yang wajib SPT sebanyak 18 juta, target WP yang wajib lapor SPT sebanyak 14,4 juta.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, meski tak ada kenaikan target, namun pemerintah tetap berupaya rasio kepatuhan formal wajib pajak bisa berada di angka 85% atau sesuai dengan standar dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Ya targetnya paling tidak sesuai dengan standar OECD. Tetapi untuk tahun ini kemungkinan besar berada di angka 80%,” kata Yon kepada Bisnis di BKPM belum lama ini.

Yon menjelaskan beberapa strategi yang akan dilakukan oleh otoritas pajak untuk menaikan target kepatuhan formal WP. Selain ekstensifikasi misalnya melalui pemetaan potensi WP yang belum tersenruh ke dalam sistem perpajakan.

Ditjen Pajak juga akan memperluas kerja sama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) ke beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan.

Skema KSWP sendiri secara tidak langsung bisa memaksa WP untuk melangkapi dokumen dan kewajiban perpajakannya sebelum melakukan aktivitas berusaha.

Misalnya, seorang yang sedang mengurus perizinan berusaha, salah satu klausul ketentuannya pengusaha wajib melampirkan NPWP.

Adapun KSWP telah diterapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah yang kebetulan berhadapan langsung dengan pelayanan perizinan.

“Untuk tahun 2019 kita akan menambah kementerian dan di dalamnya juga kami tambah, jadi nanti kita berharap setiap orang yang bikin izin punya NPWP dulu dan masukin SPT,” jelasnya.

Pada 2018 lalu, dari total WP yang menyampaikan SPT hanya 12,5 juta atau dari sisi rasio kepatuhannya hanya 71,02% dari WP wajib lapor SPT sebanyak 17,6 juta.

Rasio kepatuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya dengan jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 16,5 juta dan realisasi SPT 12,04 juta,  rasio kepatuhan tahun 2017 mencapai 73%.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya di angka 61%, rasio kepatuhan pada 2018 masih jauh lebih baik.

Salah satu faktor tak tercapainya target rasio kepatuhan pada tahun lalu adalah jumlah kepatuhan wajib pajak korporasi yang hanya 58,8% atau turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 65%.

Hal ini berbeda dengan PPh orang pribadi non karyawan yang kinerjanya justru tercatat naik, jika tahun 2017 rasionya hanya 62%, tahun lalu justru melesat di angka 75%.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190210/259/887111/tetap-80-ini-strategi-ditjen-pajak-tingkatkan-kepatuhan-wp