KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Memasuki awal tahun 2020 artinya menutup penerimaan pajak negara di tahun 2019 lalu. Berdasarkan data Kontan.co.id, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2019 baru mencapai 80,29% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, yaitu senilai Rp 1.577,6 triliun.
Artinya penerimaan pajak baru sekitar Rp 1.266,65 triliun, jumlah tersebut tentu masih terpaut sekitar 19% dari target APBN di tahun 2019.
Jika sampai tutup tahun angka penerimaan pajak tidak banyak bertambah, maka shortfall penerimaan pajak 2019 bisa melebihi Rp200 triliun dari target. Nilai tersebut tentu melonjak hampir dua kali lipat dari shortfall penerimaan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Secara berurutan, angka shortfall penerimaan pajak dari tahun 2017 dan 2018 adalah sebesar Rp136,1 triliun dan Rp108,03 triliun. Sementara di tahun ini, angka shortfall terancam melonjak lebih dari Rp200 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait realisasi penerimaan pajak hingga November 2019, penopang utama penerimaan pajak berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apabila dilihat secara sektoral, realisasi penerimaan pajak didorong oleh kinerja sektor usaha Pertambangan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Transportasi dan Pergudangan, serta Konstruksi dan Real Estat.
Pertumbuhan komponen penerimaan pajak yang pertumbuhannya positif hanya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tumbuh 7,44% secara year-on-year (yoy). Lebih detail, PPh nonmigas ditopang oleh penerimaan PPh 25/29 Badan, PPh 21, dan PPh Final.
Kemudian, apabila mengingat kembali realisasi penerimaan pajak pada tahun 2018 mencapai Rp1.315,91 triliun. Jumlah tersebut memenuhi 92,41% dari target sebesar Rp1.424 triliun yang ditetapkan dalam APBN 2018.
Jika dilihat dari segi capaian, realisasi penerimaan pajak di tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sumber pertumbuhan tersebut berasal dari kinerja jenis-jenis pajak utama yang umumnya mengalami pertumbuhan double digit.
Pertumbuhan PPh nonmigas mencapai 15,1%, ditopang oleh pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Badan dan Orang Pribadi yang mulai merasakan efek pelaksanaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Sementara itu, penurunan persentase penduduk miskin dan tingkat pengangguran masyarakat mendorong pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21.
Di sisi lain, pertumbuhan signifikan juga dicatatkan oleh pajak-pajak atas impor, yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor, serta didorong oleh meningkatnya nilai impor Indonesia di tahun 2018.
Jika meninjau dari sisi sektoral, sepanjang tahun 2018 berbagai sektor usaha utama mampu mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak double digit. Seperti sektor Industri Pengolahan, Perdagangan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pertambangan, serta Pertanian.
Berkat pertumbuhan penerimaan pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi, angka tax ratio Indonesia pun menunjukkan perbaikan. Sebelumnya, pada tahun 2017 tax ratio berada di angka 10,7% terhadap PDB, di tahun 2018 ini tax ratio meningkat menjadi 11,5%.
Melihat kembali ke tahun 2017, berdasarkan data Kemenkeu penerimaan pajak di tahun 2017 mencapai Rp1.147,5 triliun atau memenuhi 89,4% dari target APBNP 2017 senilai Rp1.283,6 triliun.Angka pertumbuhan ini merupakan kombinasi pertumbuhan positif di hampir semua jenis pajak, yaitu: PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN Dalam Negeri, dan PPh Final 1 persen (PP 46).
Realisasi penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017 tersebut menunjukkan hasil yang mengembirakan. Pasalnya, Penerimaan Pajak tumbuh 15,5% (tanpa Tax Amnesty dan Revaluasi Aset), serta didukung oleh pertumbuhan yang positif pada seluruh sektor utama.
Meskipun begitu, terdapat 5 sektor yang memegang kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak di tahun 2017. Sektor tersebut antara lain Industri Pengolahan (Manufaktur), Perdagangan (Besar dan Eceran), Jasa Keuangan, Konstruksi, dan Pertambangan yang berkontribusi sekitar 76,0% dari total penerimaan.
Namun, sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan secara umum merupakan kontributor utama dalam menggerakkan perekonomian nasional (mencakup sekitar 33% PDB nasional). Peningkatan penerimaan pajak pada dua sektor tersebut menunjukkan sinyal positif pada aktivitas perekonomian, baik dari sisi produksi (Sektor Industri Pengolahan) maupun dari sisi distribusi (Sektor Perdagangan).
Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/shortfall-penerimaan-pajak-2019-terancam-membengkak-dari-tahun-tahun-sebelumnya