KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan mutasi besar-besaran terhadap 70 orang pegawai pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai rotasi jabatan merupakan praktik yang lazim dan penting dalam sebuah institusi, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan bahwa rotasi tidak bisa dipandang sebagai solusi tunggal untuk mengatasi persoalan penyelewengan dan integritas di tubuh otoritas pajak.

Menurut Ariawan, rotasi jabatan memiliki berbagai tujuan strategis, mulai dari peningkatan kompetensi pegawai melalui pengalaman lintas fungsi, mengurangi kejenuhan kerja, hingga mencegah stagnasi karier.

Selain itu, rotasi juga berperan dalam penyegaran organisasi, perencanaan suksesi, serta penempatan sumber daya manusia yang lebih efektif.

“Rotasi jabatan juga sering dianggap sebagai panacea atau obat mujarab untuk meminimalisasi praktik penyelewenangan, antara lain korupsi,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, penyelewengan di otoritas pajak kerap muncul akibat hubungan jangka panjang antara petugas pajak dan wajib pajak. Kedekatan yang terjalin terlalu lama dapat menciptakan rasa nyaman yang berujung pada kolusi. Dalam konteks ini, rotasi jabatan berfungsi menekan aspek opportunity atau kesempatan terjadinya penyimpangan.

Berdasarkan berbagai penelitian akademis, efektivitas seorang pejabat dalam menjaga integritas di satu lokasi cenderung menurun setelah melampaui masa tiga hingga empat tahun.

“Hubungan sosial dengan lingkungan sekitar mulai mengaburkan objektivitas profesional,” katanya.

Rotasi, lanjut Ariawan, menjadi instrumen untuk memutus rantai hubungan lama dan mengganggu ruang gelap negosiasi di bawah tangan.

Ia mencontohkan, di negara-negara OECD yang menerapkan rotasi pejabat pajak secara periodik setiap tiga tahun, skor Corruption Perception Index (CPI) cenderung lebih stabil dibandingkan negara yang membiarkan pejabatnya menetap lebih dari lima tahun di posisi strategis.

Meski demikian, Ariawan menegaskan efektivitas rotasi sangat bergantung pada ekosistem pengawasan yang menyertainya. Jika sistem inti masih memiliki celah dan praktik korupsi kolektif tetap berlangsung, rotasi hanya akan memindahkan aktor lama ke panggung yang baru.

“Rotasi tanpa penguatan whistleblowing system hanya akan menjadi seremoni penyegaran wajah birokrasi,” katanya.

Lebih jauh, Ariawan menilai pekerjaan rumah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini jauh lebih kompleks daripada sekadar mengejar target penerimaan.

Tantangan utama pertama adalah soal integritas, termasuk perlunya pengetatan Conflict of Interest Mapping dalam setiap proses bisnis pemeriksaan pajak.

Kedua, dari sisi teknologi, ia menekankan pentingnya percepatan implementasi penuh Coretax System guna mengurangi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak, sehingga potensi praktik kongkalikong dapat ditekan.

Ketiga, DJP perlu menjaga kepercayaan publik dengan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

“Kejar para pengemplang pajak tanpa pandang bulu, dan jangan sampai DJP melakukan ekstraksi yang bersifat berburu di kebun binatang,” pungkasnya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/purbaya-bakal-rotasi-70-pejabat-pajak-ini-saran-pengamat