Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penyelesaian RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) turut bergantung pada kesiapan pemerintah, sebab pembahasan DIM memerlukan kerja sama pemerintah.
Sebagai salah satu langkah reformasi perpajakan pemerintah sudah mengajukan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sebelumnya termaktub dalam UU No.28/2007 kepada DPR.
Anggota Komisi XI Misbakhun mengungkapkan kecepatan waktu pembahasan RUU KUP turut bergantung pada kesiapan pemerintah. Pasalnya, bagaimanapun Dewan pasti membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
“Tergantung pemerintah juga, karena daftar inventasirasi masalah akan menjadi pembahasan dengan pemerintah,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (27/11/2018).
Dia pun menuturkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi sudah masuk, sehingga tahapan pembahasan sudah dapat dilakukan pada masa sidang selanjutnya tersebut.
“RUU KUP menunggu dijadwalkan pembahasan di masa sidang ini oleh anggota Panja Komisi XI,” tuturnya.
Penjelasan Pemerintah
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan menilik tahapan pembuatan UU, saat ini beleid sudah berada di tangan DPR dan menjadi bagian dari wewenang mereka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Menteri Keuangan secara aturan tidak bisa melakukan revisi atas RUU, tidak bisa direvisi begitu saja, [pemerintah bisa masuk] melalui mekanisme pembahasan, tidak bisa revisi sepihak. Saat ini Komisi XI membuat daftar inventarisasi masalah, Komisi XI menangkap seluruh kekhawatiran masyarakat dan melakukan penggalian dari negara lain,” jelasnya.
Secara substansi lanjutnya, salah satu pembahasan adalah dengan mengubah bentuk Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi Badan Perpajakan. Pengubahan tersebut lanjutnya tidak akan mengubah posisi DJP, tetap dinaungi oleh Kementerian Keuangan.
“Substansinya, badan perpajakan, bentuknya badan atau yang lain, yang pasti dalam satu Kemenkeu. Saat ini Kemenkeu dibantu oleh 2 tangan yakni operasional, DJP dan DJBC, lengan lainnya di kebijakan, digodog kami di BKF,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan pajak itu segala sesuatunya tidak terlepas dari DJP karena berkaitan erat dengan subjek, objek dan tarif. Dengan demikian, perlu adanya koordinasi yang baik antara operasional dan pembuat kebijakan.
Versi Pengusaha
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menuturkan pihaknya lebih setuju kedudukan DJP dalam UU KUP berada dalam koordinasi Kemenkeu, bukan menjadi badan baru.
“Karena kita lihat trennya kalau sesuatu menjadi badan baru itu trennya menjadi kurang bagus. Nanti, akhirnya dapat menjadi disalahgunakan oleh pimpinan lembaga tersebut, untuk malah melemahkan daya saing kita,” katanya.
Menurutnya, ada tren degradasi dalam pembentukan badan baru seperti itu, apalagi kalau lembaganya nanti overpower. Hal tersebut dikhawatirkan membuat eksesif dalam membuat kebijakan.
“Walaupun tetap nanti ada pemisahan dari BKF sama badan otonom penerimaan ini, pasti ada sesuatu yang menjadi keresahan baru, jadi kita lebih cenderung [badan baru DJP] di bawah Kemenkeu,” tegasnya.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181128/9/864064/penyelesaian-ruu-kup-juga-tergantung-pemerintah