JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penjual atau seller yang sudah dipungut oleh platform e-commerce sejak 1 Agustus 2026.

Perlu diketahui bahwa Purbaya telah memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan PPh pedagang online karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Awalnya, kebijakan pemungutan PPh seller di marketplace sudah dimulai pada awal bulan tersebut.

“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan [pajak yang sudah dipungut],” ujar Purbaya kepada para jurnalis di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya juga mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan penundaan ini. Menurutnya, keputusan menunda implementasi ini tidak terlepas dari situasi ekonomi serta kemampuan beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya memulih.

Pertumbuhan Ekonomi Masih Rendah

Salah satu bukti adalah capaian pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026 yang hanya mencapai 5,29% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (YoY). Angka pertumbuhan ini lebih rendah dari pencapaian pada kuartal pertama tahun 2026, yaitu 5,61% (YoY).

“Jadi begini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda,” kata mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Menunggu Perbaikan Indikator Ekonomi

Beberapa indikator ekonomi lain yang menjadi pertimbangan dalam keputusan penundaan ini termasuk data kepercayaan konsumen dan tingkat penjualan ritel. Sebelum ada tanda perbaikan yang signifikan pada indikator-indikator tersebut, Purbaya memastikan bahwa pemungutan PPh pedagang di platform belanja daring belum akan diberlakukan.

Namun, Purbaya masih belum menentukan jangka waktu pasti berapa lama penundaan ini akan berlangsung.

“[Implementasi] ditunda sampai kami tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” jelasnya.

Menanti Kejelasan Mekanisme Pengembalian

Saat diminta untuk memberikan konfirmasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) juga belum memberikan penjelasan detail mengenai seperti apa mekanisme pengembalian pajak pedagang yang telah dipungut oleh platform belanja daring.

“Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya. Terkait pajak yang sudah terlanjur dipungut, mohon ditunggu informasi selanjutnya dari kami,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada media, Rabu (5/8/2026).

Penunjukan Platform E-Commerce

Sebelum adanya keputusan penundaan ini, DJP Kemenkeu pada awal bulan Juli 2026 telah mengumumkan empat platform e-commerce yang ditunjuk menjadi pemungut PPh bagi pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada saat itu menyebutkan bahwa penunjukan keempat perusahaan platform belanja daring ini didasarkan atas kesiapan mereka dalam melaksanakan pemungutan pajak dari para penjual.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260805/259/1994001/pajak-pedagang-di-marketplace-ditunda-purbaya-sebut-ada-mekanisme-pengembalian