JAKARTA – Selain relaksasi PPh badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan besaran sanksi admisnistratif bagi wajib pajak yang kurang patuh.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek.
Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT masa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.
Dengan perubahan skema itu, sanksi yang akan ditanggung wajib pajak, jika suku bunga acuan yang sekarang berlaku yakni 5,5% (5,5%+5%):12, sanksi atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT yang harus dibayar wajib pajak sebesar hanya 0,8% per bulan atau kurang dari 10% per tahun. Lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya sebanyak 24% per tahun.
Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.
Otoritas fiskal juga menjelaskan bahwa dengan masuknya suku bunga acuan sebagai komponen menghitung sanksi, besaran sanksinya juga bisa berubah, tergantung besar kecilnya suku bunga yang berlaku.
Dengan fleksibilitas pengitungan sanksi serta untuk memberi kepastian kepada wajib pajak, penetuan besaran bunga dan denda (sanksi) akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan mengacu referensi suku bunga yang berlaku umum.
“Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” tulis paparan yang disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan, pekan lalu.
Sementara itu Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa perubahan skema pengitungan sanksi administrasi itu dilakukan dengan dua tujuan.
Pertama, menjaga hak negara, seharusnya sudah dibayar tetapi terlambat, sehingga ada cost of money yang mesti dibebankan atas keterlambatan tersebut.
Kedua, untuk mengedukasi WP supaya lebih patuh (tidak terlambat lagi ke depannya). Hal ini tercermin dalam komponen 5% tambahan dari suku bunga tersebut. Formulasi ini, menurut Yoga, juga akan lebih adil baik dari sisi WP maupun pemerintah dibandingkan dengan yang saat ini diratakan 2% per bulan.
“Kita juga sedang mempertimbangkan formula yang sama untuk pemberian Imbalan Bunga kepada WP,” ungkapnya, Minggu (8/9/2019).
Dalam catatan Bisnis.com, rencana relaksasi sanksi administrasi bagi WP ini sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Konsep relaksasi sanksi administrasi itu sebelumnya masuk dalam substansi revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan terkait revisi UU KUP, pemerintah menganggap ketentuan yang berlaku tidak membedakan besaran sanksi bagi kategori wajib pajak.
Artinya, baik WP yang kepatuhannya dilakukan dengan self assessment (terlambat bayar, pembetulan SPT, penundaan, dan mengangsur pembayaran) dengan WP yang diperiksa, sama-sama dikenakan sanksi 2% per bulan.
Pemerintah menganggap mekanisme pengitungan sanksi tersebut tidak mendidik, tidak adil, dan tak mendorong kepatuhan sukarela WP. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, konsep sanksi dalam revisi UU KUP waktu itu akan membedakan sanksi administratif kepada WP.
Bagi WP yang menjalankan kewajiban pajaknya secara sukarela, maka sanksi administrasi yang mesti ditanggung lebih kecil dari ketentuan sekarang atau hanya 1% per bulan. Sementara itu, sanksi administrasi karena pemeriksaan besarannya tetap sama yakni 2% per bulan.
Belakangan, setelah skema munculmya RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain perubahan formulasi pengitungan sanksi, pemerintah juga menyebutkan bagi pegusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu sanksinya juga diturunkan dari 2% menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak.
Namun demikian, dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah juga memberikan penegasan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Jika sebelumnya, tak dikenakan sanksi, pengaturan ke depannya dikenakan sanksi 1% atas dasar pengenaan pajak.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190909/259/1145970/menyoal-rencana-relaksasi-sanksi-administrasi-pajak