Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong peningkatan penerimaan pajakdari para pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) di Indonesia, seiring masih minimnya kontribusi dari sektor tersebut meskipun secara volume jumlah pelaku usaha terbilang mayoritas.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga saat ini, UMKM memegang porsi hingga 65 persen dari sisi jumlah pelaku usaha dalam perekonomian di Indonesia, tapi dari sisi jumlah pembayar pajak yang aktif, baru mencapai 1,8 juta UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa kontribusi penerimaan pajak pada 2018 dari sektor UMKM berada dikisaran Rp5,7 triliun atau masih sangat minim apabila dibandingkan dengan total penerimaan perpajakan nasional yang mencapai sebesar Rp1.500 triliun.

“Kami berharap kenaikan jumlah pembayaran pajak terutama tidak hanya dari kontribusi korporasi tapi juga dari individual dan pelaku usaha kecil,” ujarnya, disela acara penandatangan Perjanjiann Kerja Sama Pembinaan UMKM melalui Program Business Development Services Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019).

Sri Mulyani menerangkan bahwa pemerintah memastikan akan terus hadir bagi UMKM melalui berbagai saluran. Misalnya seperti Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir Kementerian Koperasi, dari Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain dukungan dari sisi fiskal spesifik tersebut, pemeritah juga memberikan dukungan kebijakan bagi pelaku UMKM melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Dari sisi kewajiban, UMKM masih perlu diberikan pembinaan dan bimbingan. Pasalnya, biasanya pelaku UMKM hanya fokus pada kegiatan ekonomi yang ditekuninya saja dan sering tidak melakukan pembukuan maupun mendesain usahanya yang benar.

Oleh sebab itu, upaya pembinaan UMKM melalui Program Busineess Development Services (BDS) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mitra binaan, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas UMKM di Indonesia.

“Disinilah UMKM agar berubah menjadi pelaku ekonomi yang makin formal dan memiliki kapasitas,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penandatanganan kerja sama dengan 27 instansi, yang terdiri dari 21 BUMN, satu kementerian, dua asosiasi, dan dua lembaga untuk menggelar program Business Development Services (BDS) guna mendukung pembinaan dan pengembangan UMKM di Indonesia, Selasa (30/4/2019).

Bina UMKM

Program BDS merupakan upaya mendorong UMKM mitra binaan BUMN agar lebih sadar dan teredukasi mengenai perpajakan maupun pembukuan usaha. Adapun penandatanganan kerjasama DJP dengan 27 instansi itu juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah sukses digelar sebelumnya dengan lima BUMN di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari strategi otoritas pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia.

“Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, dan materi lainnya dalam program pembinaan UMKM yang dilakukan para instansi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menambahkan bahwa ke depannya, BUMN yang bekerja sama tidak hanya yang sudah terjalin saat ini saja namun seluruh BUMN akan didorong untuk menjalin kerjasama dengan DJP.

“Ke depan agar semua BUMN yang ada menjalin kerja sama. Tahap satu ada 4 bank dan satu Telkom. Kali ini ada 21 BUMN. Seterusnya akan kita minta semuanya,” ujarnya.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190502/259/917630/masih-minim-penerimaan-pajak-dari-sektor-umkm