Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR menyatakan sudah mulai membicarakan soal penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) baru bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi peredaran rokok ilegal.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pembicaraan yang dilakukan dengan Menkeu Purbaya baru tahap kapan rapat bakal diselenggarakan. Hanya saja, dia mengakui urgensi dari pembicaraan tersebut di tengah masih tingginya peredaran rokok ilegal.

“Usulan harus datang dari Menteri Keuangan, tetapi penetapannya harus dibicarakan dengan DPR. Menteri Keuangan mempunyai ide bagaimana mengatasi rokok ilegal, dan ini menjadi isu yang sangat penting saat ini,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Di sisi lain, penambahan lapisan baru cukai ini diharapkan bisa mendorong semakin banyak produsen rokok ilegal yang menyandang status legal. Dengan demikian, penerimaan cukai rokok pun bisa terkerek.

Apalagi, sebagaimana diketahui, cukai rokok merupakan tulang punggung dari penerimaan kepabeanan dan cukai. Sampai dengan 30 April 2026, setoran cukai terkumpul sebesar Rp74,8 triliun atau hampir 75% dari total penerimaan pos tersebut yakni Rp100,6 triliun.

“Cukai tembakau saat ini itu isu yang paling serius dan harus segera ditangani. Menteri Keuangan ingin memberikan solusi, yaitu memberikan bantalan serius pada sebuah tarif tertentu sehingga rokok ilegal itu masuk di sana dan diberikan tarif tertentu yang nanti akan dibicarakan dengan DPR,” jelas Misbakhun.

Adapun politisi Partai Golkar ini juga merespons keinginan Purbaya untuk menahan tarif cukai rokok pada 2027. Saat ini, pemerintah sudah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) 2027.

Misbakhun menyebut keputusan untuk tidak menaikkan CHT bisa memberikan relaksasi kepada pelaku industri agar tetap bisa bertahan.

“CHT yang tidak naik itu akan memberikan relaksasi kepada industrinya supaya mereka tetap sustain, kemudian tetap bisa memperkerjakan orang dan bisnisnya tetap berlanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memberikan sinyal bahwa tarif CHT atau cukai rokok bakal ditahan pada 2027. Apabila terjadi, maka ini akan melanjutkan kebijakan pada 2026 yang mana tarif CHT pun tidak dinaikkan maupun diturunkan.

“[CHT] Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas,” terangnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Adapun Purbaya masih akan berupaya mendorong industri rokok yang saat ini masih ilegal, alias belum dikenai pita cukai, untuk segera menyandang status legal. Dengan demikian, mereka ikut diawasi peredarannya sekaligus menyumbang penerimaan negara.

Salah satu caranya adalah dengan digitalisasi pengawasan produksi rokok. Dengan cara tersebut, harapannya peredaran rokok ilegal bisa semakin diawasi.

“Kami akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu. Dari itu saya pengen lihat sebetulnya berapa sih income [penerimaan] dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kami hilangkan,” ucapnya.

Usai upaya tersebut, mantan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) ini baru membuka opsi apabila nantinya tarif cukai rokok mulai perlu dinaikkan lagi atau bahkan diturunkan.

“Dari situ saya akan hitung, [CHT] perlu naik atau perlu turun,” pungkasnya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260520/259/1975166/dpr-sudah-bicarakan-penambahan-lapisan-cukai-rokok-dengan-purbaya-bakal-direstui