KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti atau DPPK-PPMP mencatatkan penurunan. Komitmen dari pendiri dinilai menjadi hal yang krusial.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi menilai pembubaran yang terjadi di dana pensiun banyak didorong oleh faktor pendiri. Termasuk karena besarnya komitmen yang harus dimiliki pendiri untuk menjaga tingkat pendanaan dana pensiun.

Bagi DPPK-PPMP, memang terdapat terdapat rasio tingkat pendanaan yang merupakan indikator kemampuan untuk membiayai liabilitas baik saat ini maupun yang akan datang. Rasio ini diukur dengan membandingkan jumlah aset bersih dengan kewajiban solvabilitas dan nilai kini aktuaria dapen.

Dari situ, tingkat pendanaan dapen dibagi ke dalam tiga level. Yakni, tingkat pertama alias dalam keadaan dana terpenuhi. Lalu tingkat kedua yang masuk level rentan. Dan terakhir tingkat ketiga bila aset bersih dana pensiun kurang dari liabilitas solvabilitas.

Nah pada kondisi aset berada di bawah liabilitas, pendiri harus ikut menambal kekurangan tersebut secara tepat, baik dari sisi jumlah maupun waktu. “Sehingga memang dibutuhkan komitmen yang besar dari pendiri,” kata dia beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai bulan Maret 2018, terdapat sebanyak 167 entitas DPPK-PPMP. Jumlah ini menyusut sepuluh entitas dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, ada 44 entitas dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program iuran pasti. Selain itu ada 23 dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK.

 

Artikel ini diambil dari  http://keuangan.kontan.co.id/news/komitmen-pendiri-sangat-krusial-bagi-keberlangsungan-dppk