Bisnis.com, JAKARTA – Joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai sebesar Rp1,32 triliun.

Dari nilai tagihan sebesar Rp1,32 triliun tersebut, DJP-DJBC merealisasikan tagihan sebesar Rp1,19 triliun sepanjang 2019.

Secara lebih terperinci, total tagihan pajak dari joint audit DJP-DJBC sepanjang tercatat hanya sebesar Rp163,5 miliar. Dari nominal tersebut, terdapat Rp108,67 miliar yang berhasil direalisasikan tagihannya.

Dengan demikian, mayoritas tagihan pajak hasil joint audit DJP-DJBC bersumber dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan DJP sebelum tahun 2019.

Total penagihan pajak sebelum 2019 tercatat mencapai Rp1,09 triliun dengan realisasi penagihan pajak mencapai Rp1,03 triliun.

Adapun kontribusi DJBC dalam penagihan hasil joint audit cenderung minim, yakni sebesar Rp60,81 miliar dari total tagihan sebesar Rp63,48 miliar.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2018, nilai tagihan hasil joint audit tahun 2019 lebih rendah dibandingkan tahun 2019.

Tertuang dalam Lakin DJP  2018 bahwa nilai tagihan pajak dan bea cukai pada 2018 mampu mencapai Rp2,31 triliun dengan Rp908,43 miliar berhasil direalisasikan.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200122/259/1192843/joint-audit-djp-djbc-hasilkan-tagihan-rp132-triliun