Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memperoleh pajak hingga Rp48 miliar dari aktivitas terkait aset kripto, baik berupa pajak penghasilan atau PPh maupun pajak pertambahan nilai atau PPN. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita.

Dia menjelaskan bahwa sejak berlaku pada 1 Mei 2022, pemerintah sudah memperoleh pajak atas aset kripto yang beredar di Indonesia. “Kami juga memungut pajak kripto, PPh 22 mendapatkan Rp23,08 miliar dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar,” kata Sri Mulyani pada Rabu (27/2/2022).

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Sri Mulyani pun mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220727/259/1560059/baru-sebulan-berlaku-sri-mulyani-raup-pajak-kripto-rp48-miliar.