KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sudah siapkan mekanisme untuk mengontrol arus impor melalui e-commerce.  Lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan, maraknya bisnis e-commerce tidak menyebabkan adanya impor barang e-commerce secara ilegal.

Ditjen Bea dan Cukai sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice.

“Jadi kalau modus mereka itu memanfaatkan threshold sebesar US$ 75. Dengan modus-modus itu mereka bisa saja bohong, bilang kalau harganya di bawah US$ 75 tersebut,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Rabu (28/8) di Jakarta.

Heru juga mengungkapkan, para pelaku kecurangan memiliki banyak akal. Seperti contohnya menggunakan modus under invoice. Selain melakukan manipulasi harga, mereka bisa memecah-mecah barang yang dikirim sehingga nominalnya bisa di bawah US$ 75.

Namun, Heru mengaku kalau saat ini kondisi stabil karena Pemerintah melakukan proses pengecekan yang terkontrol. Selain itu, karena barang masih dikirim lewat pelabuhan dan perhubungan udara.

Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan penyedia platform sehingga informasi barang yang diperdagangkan dengan data-data transaksi bisa disinergikan.

Lalu, untuk pelaku yang ketahuan, Heru mengatakan akan langsung ditindak. Dengan penagihan dan pemblokiran sehingga e-commerce tersebut tidak bisa melakukan bisnis lagi. Bahkan, ia mengaku tidak segan untuk membekukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pelaku e-commerce.

Di sinilah kemudian peran program anti splitting tersebut juga berperan. Program yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) ini mampu mendeteksi para pelaku kecurangan yang telah tertangkap.

“Misalnya yang melakukan kecurangan itu Heru Pambudi. Jadi bisa terdeteksi. Walau misal dia namanya Heru Budi, H Pambudi, atau ya semacam itu. Bisa terdeteksi,” tambah Heru.

Selain itu, Heru lalu memaparkan mekanisme kontrol bea masuk. Menurutnya ada dua besaran, yang pertama, yaitu pengecekan administrasi dan dokumen. Kedua, adalah dengan aspek fisik kontrol yang berarti melakukan pengecekan bila memang diperlukan.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/bea-cukai-mengontrol-barang-impor-melalui-e-commerce