PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-12/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PENERTBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKAN PEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019