PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENERTBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKAN PEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019