Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi wajib pajak (WP) yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan bulan Maret dan April berakhir nanti, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya.
“Terutama kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No. 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri [AEOI],” kata Yoga, Selasa (26/3/2019).
Yoga juga menjelaskan, pegawai pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
“Tetapi kita ada dua area terkait ini yakni pelayanan dan pengawasan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per pagi ini, total WP yang telah lapor SPT sebanyak 8,9 juta. Jumlah tersebut setara dengan 57,4 persen dari target WP yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 15,5 juta. Artinya masih ada 6,6 juta (diukur dari target) WP yang belum lapor SPT.
Adapun sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.
Melalui edaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan.
Bagi WP yang akan menyamapaikan SPT atau laporan jenis lainnya di KPP atau KP2KP akan tetap dilayani pada hari Sabtu (30/3/2019) dengan jam layanan pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.
Sementara itu untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019) pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB dan hari Minggu pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.
Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal.
Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh.
Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.
Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190326/259/904465/tak-lapor-spt-siap-siap-diawasi