Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tak akan tinggal diam dalam menghadapi Wajib Pajak tak patuh.
Tak hanya peringatan, sanksi pun disiapkan bagi para Wajib Pajak (WP) yang telah terbukti tidak melakukan kewajiban pajaknya. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan aturan di dalam regulasi perpajakan sudah jelas, yakni ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh WP yang tak patuh.
“Ya kalau enggak patuh tentu diperiksa. Tergantung nanti kesalahannya,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (13/3/2019).
Robert menjelaskan sampai Selasa (12/3), jumlah WP yang telah menyampaikan SPT sebanyak 5,5 juta. Sebagian besar proses penyampaian SPT dilakukan secara onlinedengan menggunakan e-filing.
“Angka ini tumbuh 15,04% dibandingkan dengan tahun lalu,” imbuhnya.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan tahun ini, pemerintah menargetkan kepatuhan formal sebanyak 85% atau 15,5 juta dari jumlah WP yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta. Target tersebut lebih rendah dari rencana sebelumnya, yang sebanyak 18,5 juta.
Khusus WP OP karyawan, Ditjen Pajak mencatat jumlah WP Orang Pribadi (OP) karyawan yang wajib SPT sebanyak 13,63 juta atau turun dibandingkan dengan angka 2018 yang sebesar 13,74 juta WP.
Sementara itu, jumlah WP badan yang wajib SPT tahun ini sebanyak 1,47 juta. Kendati tak naik secara signifikan, angka itu tetap lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 1,45 juta.
Di satu sisi, WP OP yang selama ini tercatat memiliki kepatuhan rendah, pertumbuhannya justru lebih baik dibandingkan jenis WP lainnya. Tahun ini, jumlah WP OP wajib SPT sebanyak 3,2 juta atau tumbuh 33,3% atau sekitar 800.000 WP dibandingkan dengan 2018, yang sebanyak 2,4 juta.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190314/259/899562/tak-patuh-wajib-pajak-bakal-diperiksa-dan-kena-sanksi