KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, penyakit akibat kerja yang dapat ditangani perusahaannya bertambah menjadi sekitar 88 jenis.
Memang, jumlah jenis penyakit akibat kerja yang bisa ditangani saat ini lebih lengkap dibanding regulasi sebelumnya. Pasalnya, Keppres Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja hanya menangani 31 penyakit akibat kerja. Bahkan, menurut Krishna, regulasi baru ini juga memungkinkan peserta untuk melaporkan penyakit lain, di luar dari yang tertera dalam daftar penyakit akibat kerja.
Syaratnya, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan (exposure) yang dialami pekerja. “Dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat”, kata Krishna dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/3). Diagnosis untuk peserta yang terkena penyakit akibat kerja harus berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Sebagai informasi, regulasi baru ini membagi jenis penyakit akibat kerja dalam empat kelompok. Mulai dari penyakit yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, hingga penyakit spesifik lainnya. Kemudian, aturan ini memungkinkan peserta JKK untuk mendapatkan layanan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan). “Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak pada kematian,” kata Krishna.
Untuk implementasi di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Menurut Krishna, sinergi layanan antara kedua lembaga tersebut mencakup mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan rumah sakit. “Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJS Ketenagekerjaan dan BPJS Kesehatan khusus untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ucap dia.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus penyakit akibat kerja yang dilaporkan masih sangat kecil, yakni di bawah 100 kasus. Penyakit gangguan tulang belakang, pendengaran, gatal-gatal pada kulit karena zat kimia, dan gangguan kulit pada tangan menjadi penyakit yang mendominasi laporan tersebut.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/bpjs-ketenagakerjaan-akan-tangani-88-jenis-penyakit-akibat-kerja