KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk menyalurkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20% dari total portofolionya hingga akhir tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 17/12/PBI/2015 yang menyatakan perbankan diharuskan memiliki portofolio pembiayaan UMKM sebesar 20% pada 2018. Kewajiban ini meningkat secara gradual sejak aturan tersebut keluar pada tahun 2015. Pada awalnya, bank hanya diwajibkan untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 5%, kemudian meningkat tiap tahun sebesar 5%.

Beberapa bank kesulitan untuk memenuhi aturan tersebut. Citibank Indonesia misalnya, merujuk pemberitaan Kontan.co.id (8/11) silam, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengaku kesulitan memenuhi aturan tersebut lantaran per September 2018 total kredit UKM Citibank baru sebesar 8,9%.

Wajar saja, Citibank merupakan salah satu bank yang fokus kreditnya ke segmen institutional banking.

Bank sentral mengetahui hal tersebut dan saat ini pihaknya tengah melakukan diskusi untuk menggodok PBI tersebut lantaran sulit terpenuhi di tahun ini.

Kepala Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari mengatakan BI terus memantau perkembangan tersebut. Ia juga mengatakan seluruh keluhan dari perbankan dicatat oleh Bank Indonesia sebagai bahan pertimbangan.

“Mengenai keluhan bank tersebut kami noted (catat) dan menjadi pertimbangan kami dalam penyesuian PBI yang saat ini masih terus digodok,” jelasnya.

Namun, Yunita belum merinci apakah PBI tersebut akan direvisi alias relaksasi, yang jelas BI akan mempertimbangkannya.

Sebagai informasi saja, Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September menunjukkan total kredit UMKM perbankan mencapai Rp 925,45 triliun. Jumlah tersebut naik 9,35% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 846,29 triliun.

Bila dibandingkan dengan total kredit perbankan sebesar Rp 5.175,05 triliun per September, artinya porsi kredit UMKM secara industri baru sebesar 17,88%.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-sulit-penuhi-rasio-umkm-20-ini-kata-bi