Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memanfaatkan data hasil implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk mengejar kepatuhan wajib pajak.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto menjelaskan, saat ini data yang telah masuk ke Ditjen Pajak dan sedang dalam proses. Namun demikian, tak semua data bisa disampaikan, pasalnya otoritas pajak masih perlu memastikan data yang diterima tersebut sesuai dengan kebutuhan atau tidak.

“Jadi memang masih proses, terus kami akan atur standarnya supaya nanti jangan ada yang tidak pas pemanfatannya,” kata Dasto belum lama ini.

Dasto menjelaskan, hasil analisa data tersebut akan dibuka setelah segala proses selesai. Misalnya, setelah proses penegakan hukum selesai.

“Jadi tindakan penegakan hukum itu baru disampaikan setelah selesai, tidak bisa sekarang,” jelasnya.

Adapun awal Oktober 2018, otoritas pajak dikabarkan telah melakukan pertukaran informasi dengan 55 negara. Beberapa negara yang terlibat dalam pertukaran informasi tersebut juga dikabarkan telah mengirimkan data ke Ditjen Pajak.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181107/10/857653/ditjen-pajak-mulai-kejar-kepatuhan-wajib-pajak