Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai ancang-ancang untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak tahun ini. Selain melalui persiapan dalam pelonggaran kebijakan terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT), otoritas pajak juga mulai mengirim surat elektronik ke masing-masing wajib pajak.

Surat elektronik tersebut berisi imbauan dan mekanisme terkait pelaporan SPT tahun pajak 2017. Salah satu poin surat tersebut berbunyi: “Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara, dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau e-Filing melalui laman DJP online (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun guna meningkatkan kepatuhan, pemerintah telah menyederhanakan mekanisme pelaporan SPT melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT WP. Selain itu, wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

Terkait penghapusan kewenangan penilaian dan penghitungan tampak dalam perubahan substansi Pasal 1 Ayat 12. Beleid itu menjelaskan, setelah proses penelitian SPT, penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan tak lagi dilakukan. Ketentuan ini secara tidak langsung memudahkan kedua belah pihak dan sejalan dengan prinsip self assessment.

Di samping penulisan dan penghitungan, simplifikasi juga dilakukan otoritas pajak dalam pelaporan PPh 21 dan PPN. Dengan berlakunya belied tersebut, WP yang menggunakan e – SPT Masa PPN wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara e filling. Demikian juga WP Badan yang menyampaikan e – SPT PPh 21.

Adapun upaya untuk mendorong kepatuhan WP memang sedang getol dilakukan otoritas pajak. Sebelum SPT, mereka juga menyederhanakan mekanisme permohonan dan pencabutan NPWP serta penetapan pengusaha kena pajak melalui Praturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2018 mengenai perubahan kedua PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan PKP.

Seperti yang tercantum dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis (28/1/2018), penerbitan perdirjen itu dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui penyederhanaan persyaratan administrasi penyampaian dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan Wajib Pajak.

Perubahan secara substansial dalam beleid mencakup pasal 6 yang menjelaskan skema penyertaan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam ketentuan beleid itu, WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi warga negara Indonesia (WNI) cukup menyertakan KTP serta dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari WP yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180223/10/742273/waktu-pelaporan-spt-tiba-ayo-segera-laporkan