Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.110/PMK.010/2018 mulai berlaku hari ini tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB, begini mekanismenya.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8) sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang seperti dikutip dari ketarangan resmi, Rabu (12/9/2018).
Sementara itu, tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018.
Belum mendapatkan nomor tersebut berdasarkan beberapa hal yakni belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
Ambang menambahkan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Sementara, untuk Billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” papar Ambang.
Dia menyatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh pasal 22 impor yang baru.
Sementara, Kepala Penelitian Makroekonomi dan Finansial, Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia, Febrio N. Kacaribu menilai kebijakan penaikan PPh impor ini bagaimana pun mempertegas upaya pemerintah dalam memperbaiki defisit transaksi berjalan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan sebenarnya impor secara otomatis akan melambat seiring meningkatnya kedigdayaan dolar AS terhadap rupiah. Sebab, impor menjadi lebih mahal sehingga para pelaku usaha lebih memilih produk dalam negeri.
Dengan demikian menurutnya, dampak terbesar dari pemberlakukan PPh impor baru ini lebih banyak pada pengumumannya bukan pada implementasinya. “Efek terbesarnya adalah di faktor pengumumannya bersamaan dengan kebijakan-kebijakan jangka pendek lainnya seperti tarif impor, ini jelas membantu rupiah sebagai sentimen positif di pasar,” ungkapnya.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180913/10/837779/tarif-baru-pph-impor-berlaku-hari-ini-begini-mekanismenya