Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi mekanisme pemotongan PPh atas bunga deposito devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustonius Prastowo mengatakan bahwa  secara umum aturan tersebut lebih baik dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya karena adanya sejumlah perbaikan.

“Menurut saya aturan ini lebih baik, mengakomodasi aspirasi pengusaha dengan memberi insentif,” kata Prastowo, Jumat (1/2/2019).

Hanya saja, ketentuan ini belum tentu menjamin para pelaku usaha untuk membawa DHE mereka ke dalam negeri. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih serta ekonomi global yang diproyeksikan oleh sejumlah lembaga kurang bergairah.

Prastowo menilai kondisi tersebut memang tak bisa dihindari. Dalam konteks ketentuan ini, setidaknya ada dua hal yang sebenarnya agak berbeda yakni insentif pajak pada satu sisi dan kepercayaan di sisi lainnya.

“Setahu saya ada 2 keluhan yakni perlakuan pajak dan insentifnya dan ketersediaan valas jika sewaktu-waktu ditarik,” imbuh Prastowo.

Keluhan ini menurut Prastowo memang perlu segera dipecahkan. Namun demikian, perlakuannya tidak hanya terbatas pada kebijakan dari aspek moneter saja, tetapi juga perlu didukung oleh kebijakan dari aspek moneter. “Iya ini perlu sinergi fiskal dan moneter,” tegas Prastowo.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190201/259/884842/soal-diskon-pph-bunga-deposito-devisa-hasil-ekspor-cita-dorong-sinergi-fiskal-moneter