Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal memeriksa wajib pajak yang tidak kunjung merepatriasi hartanya ke Indonesia.
Rencana Purbaya ini sejalan dengan momentum adanya insentif dari pemerintah untuk menarik modal yang selama ini parkir di luar negeri melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) serta obligasi khusus Danantara yakni Patriot dan Merah Putih Bond.
Pada sekitar Mei 2026, Purbaya sempat memberikan waktu enam bulan bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 dan 2022 yang belum tuntas merepatriasi hartanya. Dia memilih untuk memberikan waktu ketimbang kembali menggelar pengampunan pajak ketiga kalinya.
Bendahara Negara mengaku tidak mengetahui pasti berapa banyak harta WNI yang masih berada di luar negeri. Namun, dia menduga jumlahnya besar dan sebagian tidak terdeteksi secara terperinci.
“Harusnya sih besar. Kalau seberapa besar kan berarti saya udah tahu angkanya persis. Padahal, kan itu uang-uang sebagian gelap, berarti nggak bisa dihitung, tetapi pasti besar sekali,” ujarnya kepada wartawan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hanya saja, Purbaya memprakirakan harta WNI yang selama ini berada di sejumlah surga pajak tidak akan serta merta kembali pulang. Hal ini kendati pemerintah menawarkan insentif pajak hingga 0% pada PFII, sekaligus menjanjikan sederet perlindungan bagi investor Patriot dan Merah Putih Bond.
Pajak Oleh sebab itu, pemerintah akan tetap memprioritaskan modal global yang murni dari investor asing untuk masuk ke PFII. Khususnya, modal global di financial center di Uni Emirat Arab (UEA) yang kini tengah mencari ‘rumah baru’ akibat perang AS-Iran.
“Jadi harusnya untuk saya sih ekspektasinya zero to positive. Ekspektasi value-nya positif,” tuturnya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebut upaya pemerintah untuk mendorong repatriasi harta dari luar negeri sudah berlangsung selama bertahun-tahun. PFII dan obligasi khusus Danantara ini dinilai harusnya bisa menjadi insentif guna mendorong repatriasi harta.
Oleh sebab itu, Purbaya pun membuka peluang untuk memeriksa kepatuhan pajak para pihak terkait apabila nantinya tidak kunjung melakukan repatriasi.
“Kami sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu. Nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga, ada Patriot Bond, ada [PFII] ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya,” ungkapnya.
Purbaya tidak memerinci lebih lanjut mekanisme pemeriksaan yang dia rencanakan. Sebab, PFII pun diprakirakan belum terbentuk dalam waktu dekat. Patriot dan Merah Putih Bond juga belum diketahui kapan bakal diterbitkan.
Akan tetapi, Purbaya menyebut akan mulai melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak terkait mulai awal tahun depan. Otoritas fiskal juga akan mencocokkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Awal tahun saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya saya nggak usah ubah aturan apa-apa. Jadi begitu dana masuk, saya akan lihat sama PPATK. Kami periksa pajaknya. Sampai akhir tahun ini saya akan diam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PFII akan dibentuk untuk menarik modal global guna pendalaman pasar keuangan Tanah Air sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. DPR pada Selasa (21/7/2026) telah mengesahkan undang-undang tentang PFII yang di antaranya mengatur pemberian insentif pajak hingga 0% untuk investasi yang masuk.
Sementara itu, Patriot dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus Danantara yang menjamin perlindungan khusus kepada investornya dari segala proses hukum baik pidana, perdata maupun perpajakan.
Baik PFII dan kedua surat utang khusus Danantara ini diatur dalam revisi terbaru Undang-Undang tentang Pengembangan dan Sektor Keuangan (P2SK).
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20260723/259/1990654/purbaya-bakal-periksa-wajib-pajak-yang-belum-repatriasi-hartanya-awal-2027.