PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-16/PJ/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2017 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK