PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN