KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-425/PJ/2019

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26  BERDASRKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019

Lampiran KEP 425