KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menilai kenaikan batas atas tarif batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 berpotensi memberatkan pelaku usaha.

Seperti diketahui, tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam beleid tersebut, Pasal 41 UU HKPD mengatur batas atas tarif PBB perdesaan dan perkotaan (PBBP2) ditetapkan maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP), atau lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini, maksimal 0,3%.

Wakil Direktur Utama MKPI Jeffri Tanudjaja mengungkapkan, dengan kenaikan tersebut maka akan memberatkan bagi pengembang maupun pemilik kavling atau bangunan.

“Apalagi jika langsung diterapkan tahun depan karena selama 2 tahun pandemi ini, efek ke perusahaan sangat terasa,” kata Jeffri kepada Kontan.co.id, Rabu (8/12).

Kendati demikian, Jeffri belum bisa merinci besaran PBB yang dibayarkan perusahaan per tahunnya. Namun ia memastikan selama ini MKPI termasuk dalam salah satu pembayar pajak PBB terbesar di Jakarta Selatan.

Artikel ini diambil dari: https://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-kerek-batas-atas-tarif-pbb-p2-ini-tanggapan-metropolitan-kentjana-mkpi