Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menunjuk WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte. Ltd. sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik atau PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk kedua perusahaan tersebut karena memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.

Seperti diketahui, transaksi produk digital luar negeri di Indonesia turut dikenakan PPN. Bertambahnya WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte. Ltd. membuat total perusahaan pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun,” ujar Neilmaldrin pada Senin (6/9/2021).

Dia menjabarkan bahwa dengan penunjukan tersebut, sejak 1 September 2021 para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Neilmaldrin menjelaskan bahwa pihaknya terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Di samping itu, DJP juga menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210906/259/1438436/otoritas-pajak-tunjuk-2-perusahaan-baru-pemungut-ppn-pmse.