KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi menekan penerimaan pajak, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan pada tahun ini.

Kebijakan efisiensi angaran, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat serta sektor industri yang bergantung pada belanja pemerintah.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan,  pemerintah perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak setelah kebijakan efisiensi anggaran dilakukan.

Menurutnya, salah satu fungsi APBN adalah untuk menstimulasi perekonomian melalui kebijakan belanja negara. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi sedikit banyak akan berdampak pada aktivitas ekonomi dan berpotensi menakan penerimaan pajak.

Wahyu memerinci dua dampak efisiensi anggaran terhadap penerimaan pajak.

Pertama, dampak efisiensi anggaran terhadap daya beli masyarakat, terutama terkait pemberhentian pegawai honerer berpotesi menekan penerimaan PPN

Kedua, dampak terhadap sektor industri, seperti pemangkasan anggaran rapat dan seminar yang akan mempengaruhi sektor perhotelan dan menekan penerimaan PPh Badan.

“Saya kira pemerintah memang perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak paska pemangkasan ini,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Oleh karena itu, Wahyu menyarankan pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap penerimaan pajak pada hingga akhir tahun nanti.

“Apalagi persoalan Coretax dan beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan yang terbit di awal tahun juga memberikan tekanan yang cukup besar bagi otoritas pajak,” katanya.Seperti yang diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Selama ini, penerimaan PPh dan PPN & PPnBM memiliki porsi terbesar dalam penerimaan pajak. Pada 2025, pemerintah mematok penerimaan PPh sebesar Rp 1.209,3 triliun dan penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp 945,1 triliun.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/otoritas-pajak-hadapi-tantangan-baru-akibat-efisiensi-anggaran