June 2024 Edition
NIK and NPWP Integration: One Step to Efficient Administration System
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak (WP) adalah 30 Juni 2024 berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun2023 yang semula ditetapkan pada 31 Desember2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan ini wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan demikian mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam mengakses pelayanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pihak lainnya. Namun melalui publikasi Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2024 , bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan kesempatan pada pihak lainnya, seperti perbankan, untuk tidak langsung menerapkan NIK sebagai NPWP apabila sistem yang dimiliki belum memadai.
Transisi ini akan dilakukan sampai dengan akhir 2024 sebelum core tax dijalankan. Perpanjangan waktu ini sebenarnya sudah tersurat dalam Pasal 11 ayat 3 PMK Nomor 136 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. DJP memahami bahwa penyediaan sistem pemadanan ini bukan proses yang sederhana.