KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan protokol baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Protokol tersebut ialah pengecekan suhu tubuh kepada setiap wajib pajak (WP) maupun pegawai yang mendatangi setiap kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP  Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokol ini diterapkan demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para WP dan pegawai pajak.

“Mohon maaf kepada para wajib pajak yang datang ke kantor pajak akan agak berkurang kenyamanannya. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh, kalau 38 derajat ke atas, minta maaf tidak bisa kami terima,” kata Hestu, Selasa (10/3).

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara manual ke kantor pajak namun tidak lolos pengecekan suhu tubuh, disarankan untuk melakukan pelaporan secara online melalui sistem e-filing.

Selain tidak perlu datang ke kantor pajak, pelaporan melalui e-filing juga jauh lebih mudah dan cepat karena seluruh pengisian data dan informasi dilakukan online dan dapat dilaporkan saat itu juga.

“Kami berlakukan protokol ini sesuai yang juga sudah dilakukan di berbagai tempat lainnya. Protokol juga sesuai dengan referensi dari Kemenkes dan WHO. Mohon maaf kalau tidak nyaman,” tandas Hestu.

 

Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/lapor-spt-ke-kantor-pajak-suhu-tubuh-tidak-boleh-di-atas-38-derajat