Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan mengakui bahwa normalisasi harga komoditas migas telah membuat penerimaan pajak dari sektor migas mengalami penurunan sebesar 7,99 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor migas pada periode semester I/2023 adalah sebesar Rp45,31 triliun.

Menurutnya, angka tersebut turun 7,99 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat penerimaan pajak mengalami penurunan antara lain adalah normalisasi harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi dunia yang sedang melambat sehingga mempengaruhi kinerja ekspor.

“Penerimaan pajak dari sektor migas memang mengalami penurunan dan disebabkan oleh sejumlah faktor,” tuturnya di Jakarta, Jumat (11/8). Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan ekonomi dari penerimaan pajak semester I/2023 ini hanya mencapai 7,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang tembus 58,8 persen pada periode yang sama.

“Memang pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan tidak setinggi tahun lalu namun masih tumbuh positif, ini hal baik,” katanya. Seperti diketahui, Pemerintah telah berhasil memungut pajak sebesar Rp1.109,10 triliun selama periode bulan Januari-Juli 2023 atau sudah mencapai 64,56 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.718 triliun. Pajak paling besar pada semester I/2023 ini berasal dari PPh Non Migas yaitu sebesar Rp636,56 triliun, kemudian kedua berasal dari PPN dan PPnBM sebesar Rp417,64 triliun, ketiga berasal dari PPh Migas Rp45,31 triliun dan PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp9,60 triliun.

Kemudian, PPh Non Migas mengalami kenaikan 6,98 persen dibandingkan tahun lalu dan sudah mencapai 72,86 persen dari target tahun ini. Kemudian, PPN dan PPnBM mengalami kenaikan 10,60 persen dan sudah mencapai 56,21 persen dari target, lalu PPh Migas meski turun 7,99 persen dari tahun lalu tetapi sudah mencapai 73,74 persen dari target.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230812/259/1684188/buntut-normalisasi-harga-komoditas-penerimaan-pajak-migas-anjlok.