Bisnis.com, SURABAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengemukakan bahwa potensi kerugian negara akibat jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA itu bisa mencapai angka sebesar Rp10 miliar Menurutnya jutaan batang rokok dan ribuan liter MMEA itu berasal dari hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKS) sepanjang tahun 2022-Agustus 2023 dengan rincian 15.884.601 batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS) dan 1.595,57 liter MMEA.

“Semua ini berpotensi merugikan negara hingga Rp10.045.053.464,” tuturnya di Surabaya, Rabu (13/9). Nirwala menjelaskan bahwa jutaan batang rokok dan ribuan liter MMEA tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh semua DJBC di wilayah Jawa Timur. Sebagai rincian, 2.370.980 batang HT berasal dari hasil penindakan DJBC Jawa Timur II, lalu 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA ilegal dari Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang batang HT dan 10.500 gram TIS dan 852,60 liter MMEA berasal dari Bea Cukai Jember dan 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA dari Bea Cukai Kediri.

Menurutnya, barang menjadi milik negara (BMMN) yang telah dimusnahkan berasal dari hasil sitaan Bea Cukai di sejumlah toko kelontong, gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah melalui kendaraan pribadi atau umum dan penjualan lewat daring. “Sebagian besar BKC yang dimusnahkan ini tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu,” katanya.

Artikel ini diambil dari:  https://ekonomi.bisnis.com/read/20230913/259/1694453/bea-cukai-musnahkan-ribuan-miras-dan-jutaan-rokok-ilegal-senilai-rp10-miliar.