Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi pengusaha kena pajak menjadi Rp5 miliar. Hal tersebut dapat membantu likuiditas pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penyesuaian batas itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebelumnya, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu adalah Rp1 miliar. Kini, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu batas pengembaliannya menjadi Rp5 miliar.

Menurut Neil, latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Likuiditas menjadi penting dalam mengembangkan usaha di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Neil pada Kamis (13/1/2022).

Selain itu, dalam PMK tersebut, pemerintah juga mengharuskan wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak. Laporan itu harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan hasil pendapat wajar tanpa pengecualian.

Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.

Artikel ini diambil dari:  https://ekonomi.bisnis.com/read/20220113/259/1488622/batas-lebih-bayar-restitusi-ppn-untuk-pengusaha-naik-maksimal-jadi-rp5-miliar.