Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan konsep ultimum remedium pada proses hukum tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif bagi wajib pajak (WP). Adapun, prinsip ultimum remedium pada UU HPP intinya menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak.

Pemidanaan akan dilakukan apabila sanksi administrasi gagal untuk menimbulkan efek gentar. Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ultimum remedium pidana pajak hanya diberlakukan pada tahap penyidikan.

Lalu, UU HPP yang mengubah dan menambah beberapa regulasi perpajakan pada UU KUP memperluas ultimum remedium hingga perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya, terdakwa mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan melunasi pokok pajak dan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Ekesekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai esensi dari azas tersebut pada UU HPP pada prinsipnya sama dengan keadilan restoratif, meskipun tidak diatur secara eksplisit. Menurut Ariawan, hal itu karena keduanya sama-sama mengedepankan pendekatan intergal antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, serta agar bisa kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Beberapa pihak menilai, perubahan konsep ultimum remidium dalam UU HPP ini memberikan karpet merah bagi pengemplang pajak. Namun, perubahan aturan ini justru menjadi wujud ‘keadilan restoratif’ [restorative justice] yang lebih objektif bagi Wajib Pajak,” ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Di samping itu, Ariawan juga menilai azas tersebut lebih cocok dalam paradigma hukum pidana pajak. Dia mengatakan terdapat dua fungsi penegakan hukum pidana perpajakan. Pertama, untuk memberikan efek gentar sehingga bemruara pada kepatuhan pajak.

Kedua, Pemulihan kerugian pendapatan negara yang ujungnya adalah meningkatnya penerimaan negara. “Penerapan ultimum remidium dalam UU HPP mengakomodasi keduanya sekaligus—ada keringanan sanksi administrasi untuk tindak pidana ringan, tetapi ada sanksi berat bagi tindak pidana perpajakan berat. Sanksi itu diatur dengan sangat jelas sehingga penerapannya pun lebih objektif, terukur,” jelasnya.

Selain memperluas ultimatum remedium hingga tahap persidangan, UU HPP mengubah besaran sanksi denda yang harus dibayar WP atau tersangka jika ingin penyidikan atas tindak pidana perpajakannya dihentikan. Besaran sanksi denda kini dibuat berjenjang tergantung pada perbuatan yang tersangka pidana pajak.

Artikel ini diambil dari:  https://ekonomi.bisnis.com/read/20211206/259/1474000/azas-ultimatum-remedium-pada-uu-hpp-dinilai-lebih-objektif-bagi-wajib-pajak.